Pertanyaan & Jawaban mengenai Pendaftaran nikah dan konsultasi keagamaan
Pertanyaan & Jawaban mengenai Pendaftaran nikah dan konsultasi keagamaan
Jam berapa pelayanan KUA dibuka?
Jawab :
Senin - Kamis (7.30 - 16.00)
Jum'at (7.30 - 16.30)
2. Apakah cek kesehatan calon pengantin bisa selain di puskesmas?
Jawab : Usahakan di puskesmas terlebih dahulu, karena pemeriksaan kesehatan calon pengantin di
puskesmas lebih menyeluruh dan tentunya kemenag sudah bekerjasama dengan kemenkes mengenai cek
kesehatan. jika tidak bisa di puskesmas maka boleh cari klinik atau dokter yang melayani pemeriksaan
kesehatan untuk calon pengantin.
3. Apa saja persyaratan menikah di KUA & di luar KUA?
Jawab : Untuk Persyaratn menikah bisa dilihat di bagian layanan publik (informasi nikah)
4. Apa saja persyaratan surat rekomendasi nikah?
Jawab : Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, Fotokopi Kartu Keluarga, dan KTP Calon Pengnatin Pria &
Calon Pengantin Wanita
5. Apakah tempat pendaftaran nikah itu harus ke KUA Kecamatan yang ada di alamat KTP atau KUA sesuai
tempat acara nikah?
Jawab : Sesuai KUA Kecamatan yang ada di alamat KTP
6. Berapa biaya nikah di KUA dan di Luar KUA?
Jawab : Untuk nikah di KUA itu gratis tidak dikenakan biaya & untuk nikah di luar KUA itu dikenakan biaya
sebesar Rp. 600.000
7. Apa saja persyaratan legalisir surat nikah dan berapa lama prosesnya?
Jawab : Membawa buku nikah asli, Fotokopi buku nikah sesuai kebutuhan dan sisipkan 1 untuk arsip
kantor. untuk prosesnya jika pak kepala KUA sedang berada di kantor maka akan cepat prosesnya.
8. Apakah konsultasi terkait sengketa waris bisa didatangkan ke rumah dan apakah ada biayanya?
Jawab : terkait konsultasi masalah ini sedikit krusial jadi sebaiknya datang langsung ke KUA dan
koordinasi dengan pak kepala KUA terlebih dahulu. Perihal konsultasi ini tidak dikenakan biaya.
9. Bagaimana cara legalisir surat nikah yang terbit tahun 1959 dan tercantum di KUA kecamatan lain?
Jawab : untuk legalisir surat nikah sesuai di KUA yang tercatat saat daftar pernikahan awal. jika di KUA
tidak ada dan tidak tercantum status perkawinannya kemungkinan perkawinannya tidak tercatat.
10. Apa saja persyaratan gugatan cerai?
Jawab : Untuk pengajuan cerai ke pengadilan agama dan KUA tidak melayani proses pengajuan gugatan
cerai